Polresta Cirebon Ungkap 7 Kasus Narkoba April 2025, 9 Tersangka Diamankan
![]() |
Polresta Cirebon ungkap 7 kasus Narkoba |
Sebanyak 9 tersangka diamankan dalam operasi tersebut, dengan barang bukti berupa sabu-sabu, obat keras, dan sediaan farmasi ilegal.
- 4 kasus melibatkan peredaran sabu-sabu (golongan I narkotika).
- 3 kasus terkait peredaran obat keras tanpa izin, seperti Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 7,92 gram sabu-sabu
- 743 butir Trihexyphenidyl
- 255 butir Tramadol
- 184 butir DMP
Modus operandi pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem COD (bayar di tempat), hingga pengiriman lokasi via peta digital.
- Peredaran sabu: Pasal 114 & 112 UU No. 35/2009, ancaman 6–20 tahun penjara plus denda Rp1–13 miliar.
- Peredaran obat keras ilegal: Pasal 435 & 138 UU No. 17/2023, ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Detail Kasus dan Barang Bukti
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol. Sumarni, menjelaskan bahwa dari 7 kasus yang terungkap:- 4 kasus melibatkan peredaran sabu-sabu (golongan I narkotika).
- 3 kasus terkait peredaran obat keras tanpa izin, seperti Trihexyphenidyl dan Tramadol.
Barang bukti yang disita meliputi:
- 7,92 gram sabu-sabu
- 743 butir Trihexyphenidyl
- 255 butir Tramadol
- 184 butir DMP
Modus operandi pelaku beragam, mulai dari transaksi langsung, sistem COD (bayar di tempat), hingga pengiriman lokasi via peta digital.
Sanksi Hukum yang Dijerat
Para tersangka dijerat dengan pasal berat:- Peredaran sabu: Pasal 114 & 112 UU No. 35/2009, ancaman 6–20 tahun penjara plus denda Rp1–13 miliar.
- Peredaran obat keras ilegal: Pasal 435 & 138 UU No. 17/2023, ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Ajakan Kapolresta kepada Masyarakat
Kombes Pol. Sumarni menegaskan komitmen Polresta Cirebon memberantas narkoba."Kami akan terus menindak tegas peredaran narkotika dan obat terlarang demi menciptakan lingkungan aman dan bebas narkoba."
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui:
- Call Center 110 Polresta Cirebon
- WhatsApp Pengaduan: 0811-2497-497
Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon membuktikan keseriusan dalam memerangi narkoba sekaligus mengajak kolaborasi masyarakat untuk menjaga kamtibmas.***
#PolrestaCirebon #April2025 #KasusNarkoba #KombesPolSumarni #BerantasNarkoba
Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan melalui:
- Call Center 110 Polresta Cirebon
- WhatsApp Pengaduan: 0811-2497-497
Lokasi Pengungkapan
Kasus-kasus ini tersebar di Gegesik, Jamblang, Sumber, Gebang, dan Klangenan, menunjukkan maraknya peredaran narkoba di wilayah Cirebon.Dengan pengungkapan ini, Polresta Cirebon membuktikan keseriusan dalam memerangi narkoba sekaligus mengajak kolaborasi masyarakat untuk menjaga kamtibmas.***
#PolrestaCirebon #April2025 #KasusNarkoba #KombesPolSumarni #BerantasNarkoba