Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

KPK Ungkap Modus Markup Harga dalam Kasus Korupsi Indra Iskandar, Sekjen DPR RI

KPK Ungkap Modus Markup Harga dalam Kasus Korupsi Indra Iskandar, Sekjen DPR RI
Indra Iskandar
WARTA PUSAKA, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus markup harga dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perlengkapan rumah jabatan anggota DPR tahun anggaran 2020. 

Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI, Indra Iskandar, ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus ini.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyatakan bahwa kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Indra Iskandar selaku Pengguna Anggaran (PA). 

"Untuk tersangka tujuh orang yaitu Indra Iskandar selaku PA, dan kawan-kawan," kata Setyo dalam konferensi pers pada Jumat (7/3/2025).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, sebelumnya mengungkapkan bahwa harga yang dipakai dalam proyek pengadaan tersebut diduga lebih mahal dibandingkan harga pasar. 

"Kasusnya kalau nggak salah markup harga," ujar Alexander pada Rabu (6/3/2024). 

Proyek ini bernilai Rp 120 miliar dan diduga menyebabkan kerugian negara mencapai puluhan miliar rupiah.

KPK saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebelum menahan para tersangka. 

"Tersangka belum ditahan, masih menunggu perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP," jelas Setyo.

Indra Iskandar sempat mengajukan praperadilan melawan KPK, namun kemudian mencabut gugatannya. 

Langkah ini menimbulkan spekulasi mengenai tingkat keterlibatannya dalam kasus ini. 

KPK juga telah memeriksa Indra Iskandar terkait dugaan adanya vendor yang mendapatkan keuntungan tidak sepatutnya dalam proyek tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat besarnya nilai proyek dan posisi strategis Indra Iskandar sebagai Sekjen DPR RI. 

Masyarakat menanti langkah tegas KPK dalam menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara.***