Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting

Transparansi Dipertanyakan! BPI Danantara Tidak Bisa Diaudit BPK dan KPK?

Transparansi Dipertanyakan! BPI Danantara Tidak Bisa Diaudit BPK dan KPK?
Launching BPI Danantara di Istana Negara (24/2/2025)
WARTA PUSAKA, Jakarta - Peluncuran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) oleh Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025 disambut dengan berbagai tanggapan. 

Salah satu isu yang mencuat adalah dugaan bahwa lembaga ini tidak dapat diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menyebut bahwa pembentukan Danantara berisiko melemahkan pengawasan keuangan BUMN. 

"BPK dan KPK tidak diberikan kewenangan melakukan audit langsung, yang berpotensi meningkatkan risiko korupsi," ujarnya.

Namun, dalam pidatonya, Prabowo menegaskan bahwa Danantara tetap harus transparan. 

“Danantara harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun. Ini adalah instrumen pembangunan nasional yang harus dikelola secara bersih,” tegasnya.

Berdasarkan Undang-Undang BUMN yang baru, laporan keuangan Danantara akan diperiksa oleh akuntan publik. 

BPK dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) hanya dapat melakukan audit jika ada permintaan dari DPR atau dalam kondisi tertentu.

Sejumlah kalangan mendesak pemerintah agar memastikan mekanisme pengawasan yang ketat terhadap Danantara. 

Pasalnya, badan investasi ini akan mengelola dana besar yang berperan strategis dalam perekonomian nasional.

Dengan berbagai pro dan kontra yang muncul, publik kini menunggu langkah konkret pemerintah dalam menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan investasi negara di bawah Danantara.***