Polres Subang Gagalkan Penjualan Obat Ilegal, Pelaku Masuk Jaringan Besar
Polres Subang ringkus pelaku peredaran obat ilegal. |
Dua tersangka peredaran obat ilegal di Subang ditangkap. Polres Subang usut jaringan besar pemasok obat tanpa izin edar.
Dalam Operasi ASTA CITA, polisi menangkap dua tersangka yang diduga kuat bagian dari jaringan besar pemasok obat ilegal.
Tersangka pertama, HS (24), ditangkap di sebuah toko di Dusun Kiarasari.
Tersangka pertama, HS (24), ditangkap di sebuah toko di Dusun Kiarasari.
Dari tempat tersebut, polisi menyita puluhan obat tanpa izin edar yang disembunyikan di etalase toko.
Beberapa jam kemudian, petugas menangkap AN (22) di pinggir jalan di Desa Sukatani.
Dari tas yang dibawanya, ditemukan 150 butir obat ilegal siap edar.
Keduanya mengaku mendapat pasokan obat dari seorang DPO.
Keduanya mengaku mendapat pasokan obat dari seorang DPO.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, menyatakan akan terus memburu pemasok utama.
"Kami tidak hanya menangkap pelaku kecil, tetapi juga membongkar jaringan besar di baliknya," tegasnya.
Dengan total barang bukti 350 butir obat, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal-pasal UU Kesehatan.
Dengan total barang bukti 350 butir obat, polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal-pasal UU Kesehatan.
Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman penjara yang tidak ringan.***