Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Polres Subang Tangkap 6 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Lodaya 2024: Sabu dan Ribuan Obat Ilegal Diamankan

Polres Subang Tangkap 6 Tersangka Narkoba di Operasi Antik Lodaya 2024: Sabu dan Ribuan Obat Ilegal Diamankan
Polres Subang, Operasi Antik Lodaya 2024
WARTA PUSAKA, Subang - Keberhasilan besar diraih oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang dalam mengungkap kasus narkotika selama Operasi Anti Narkotika (Antik) Lodaya 2024 yang berlangsung dari tanggal 5 Juli hingga 14 Juli 2024. Sebanyak enam tersangka berhasil diamankan dalam operasi ini, sebagaimana disampaikan oleh Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, dalam konferensi pers yang digelar di lapangan Mapolres Subang pada Selasa, 23 Juli 2024.

Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, didampingi oleh Kasat Res Narkoba, AKP Heri Nurcahyo, menyatakan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap enam kasus narkotika dengan total enam tersangka. Dari enam kasus tersebut, empat kasus melibatkan narkotika jenis sabu dan dua kasus terkait obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Selama Operasi Antik Lodaya 2024, Satres Narkoba Polres Subang berhasil mengungkap 6 perkara dengan 6 orang tersangka. Dari 6 perkara tersebut 4 perkara narkotika jenis sabu dan 2 perkara obat sediaan farmasi tanpa izin edar," jelas AKBP Ariek.

Pengungkapan ini berhasil setelah polisi menerima laporan dari masyarakat yang merasa resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Subang. Enam pelaku yang berhasil diamankan berinisial MFR alias Amang, OD, AP, DA, ISB, dan DI. Mereka ditangkap di lima kecamatan berbeda di Kabupaten Subang, yakni Kecamatan Subang, Kecamatan Pabuaran, Kecamatan Pusakanagara, Kecamatan Kalijati, dan Kecamatan Cipeundeuy.

Modus operandi yang digunakan para pelaku beragam, mulai dari sistem tempel dan putus antara penjual dan pembeli, hingga transaksi langsung (COD). Barang bukti yang berhasil diamankan dari keseluruhan enam orang tersangka antara lain 32,71 gram narkotika jenis sabu dan 1.090 butir obat sediaan farmasi tanpa izin edar.

"Selain mengamankan sabu dan obat-obatan, kami juga turut mengamankan barang bukti lain seperti 4 unit handphone, 3 unit timbangan digital, uang tunai sebesar Rp. 20 ribu rupiah, 2 buah bungkus rokok, sebuah dus paket JNT, dan 5 pak plastik klip bening," tambah Ariek.

AKBP Ariek juga menegaskan bahwa para pengedar narkotika jenis sabu terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan untuk dua pengedar obat sediaan farmasi tanpa izin edar dikenakan pasal 196, 197, dan atau 198 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Kapolres Subang juga mengajak masyarakat Kabupaten Subang untuk aktif melaporkan tindak kejahatan narkoba ke Satres Narkoba Polres Subang.

"Kami memastikan setiap laporan yang diterima akan langsung ditindaklanjuti," tegas AKBP Ariek.

Dengan keberhasilan ini, Polres Subang menunjukkan komitmen dan keseriusan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. Semoga ke depannya, upaya ini terus berlanjut dan semakin banyak kasus narkotika yang terungkap demi kesejahteraan masyarakat Subang.***